Pada persidangan hari Selasa, 20 Desember 2022, perjuangan Para Korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya kembali menemui jalan yang berliku. Isak tangis, teriakan dan luapan kekecewaan Para Korban memenuhi ruang persidangan. Alih alih membela hak- hak korban, Majelis Hakim justru menutup pintu terhadap upaya menuntut keadilan dari 896 orang korban yang sebelumnya telah mengajukan penggabungan gugatan ganti kerugian melalui Kuasa Hukumnya, VISI LAW OFFICE.
Sidang perkara pidana KSP Indosurya dengan Terdakwa Henry Surya tersebut diwarnai dengan berbagai keganjilan. Dalam persidangan, Majelis Hakim membacakan dua penetapan, yang pertama menolak pengajuan Gugatan Penggabungan Ganti Kerugian yang diajukan oleh 896 orang korban, dan kedua menolak Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyitaan terhadap aset barang tidak bergerak milik KSP Indosurya.
Pertama, Majelis Hakim menolak pengajuan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh Para Korban, dengan alasan gugatan yang diajukan oleh Para Korban tidak mewakili seluruh korban dan jangka waktu pemeriksaan perkara pidana singkat. Alasan penolakan Majelis Hakim ini dirasa ganjil dan memuat pertentangan, serta tidak berdasar secara hukum, sebabnya:
- Pengumpulan data korban yang mencapai jumlah 000 orang dari berbagai wilayah, jelas tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Di sisi lain, hal ini justru bertentangan dengan alasan lain dari Majelis Hakim, yakni jangka waktu pemeriksaan pidana singkat. Sehingga sangat tidak mungkin keseluruhan korban dengan jumlah tersebut secara bersamaan untuk mengajukan suatu gugatan ganti kerugian dalam jangka waktu pemeriksaan perkara pidana yang singkat.
- Pada prinsipnya KUHAP telah memberikan jaminan dan hak kepada setiap orang korban yang mengalami kerugian akibat suatu tindak pidana untuk dapat mengajukan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian. Selain itu, gugatan juga telah secara tepat berdasarkan hukum diajukan sebelum penuntut umum membacakan Tuntutan terhadap
Kedua, pada kesempatan yang sama, Majelis Hakim melalui penetapannya, menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan sita barang tidak bergerak yang diduga diperoleh dari perbuatan tindak pidana. Majelis Hakim beralasan, barang tidak bergerak tersebut dapat disita oleh Kurator dalam Proses Kepailitan dan/atau PKPU
yang sedang berjalan. Alasan penetapan ini juga memuat keganjilan dan semakin merugikan serta mengabaikan nasib dan derita Para Korban, antara lain sebab:
- Penetapan Majelis Hakim ini memicu reaksi keras dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim memperjelas dan merinci barang tidak bergerak yang dimaksud Majelis Hakim tersebut. Jaksa Penuntut Umum juga meminta Majelis Hakim untuk menunjukan bukti bahwa barang tidak bergerak tersebut memang digunakan untuk proses Kepailitan dan atau Sebab pada faktanya, upaya permohonan kepailitan KSP Indosurya telah ditolak pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, sehingga proses kepailitan termasuk penyitaan oleh kurator tidak terjadi.
- Akibat penetapan ini, keberadaan dan kedudukan aset-aset yang seharusnya dapat digunakan sebagai bagian dari upaya pemulihan Para Korban, menjadi tidak terang dan kabur. Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Penuntut Umum secara berulang kali telah menekankan bahwa penyitaan barang tersebut semata-semata dilakukan untuk pemulihan kerugian yang telah dialami oleh korban. Sebelumnya upaya Jaksa Penunut Umum untuk mengajukan Sita Tambahan juga tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim sejak
Ketiga, Terdakwa tidak hadir secara langsung di persidangan. Sebelumnya Jaksa penuntut umum telah mengajukan permohonan secara lisan dan tulisan untuk menghadirkan Terdakwa secara langsung di persidangan. Majelis Hakim justru tampak gugup dan terkesan tetap berupaya persidangan secara online tanpa dasar yang jelas. Hal ini tentu kontras dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang dilakukan secara offline. Namun kita patut memberikan apresiasi kepada jaksa yang terus berupaya menghadirkan Terdakwa secara lansung di ruang sidang dan itu berhasil dilakukan pada persidangan hari ini ( 21/12/2022).
Dengan berbagai keganjilan dalam persidangan tersebut di atas, puluhan Korban yang memadati persidangan, tidak henti-hentinya berteriak mengingatkan Majelis Hakim untuk mengingat Sumpah Jabatannya; untuk memberikan keadilan bagi Para Korban; serta menunjukkan keberpihakan kepada Korban, dan bukan terkesan berupaya berpihak dan melindungi pelaku kejahatan, tanpa memikirkan nasib Para Korban.
Menanggapi penetapan tersebut, para korban melalui kuasa hukumnya VISI LAW OFFICE saat ini telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung, dan akan mengambil tindakan atau upaya hukum lainnya guna memastikan setiap korban KSP Indosurya mendapatkan pemulihan hak-haknya.
***