News & Insight

KORBAN BERHARAP JAKSA MENUNTUT HENRY SURYA DENGAN TUNTUTAN MAKSIMAL & BARANG SITAAN DIGUNAKAN UNTUK PEMULIHAN KERUGIAN PARA KORBAN!

Jakarta, 3 Januari 2023. Persidangan Henry Surya pada hari ini akan dilaksanakan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Para korban sangat menggantungkan harapan pada tuntutan jaksa, mengingat sebelumnya upaya 896 orang korban KSP Indosurya untuk memperoleh pemulihan haknya melalui pengajuan gugatan penggabungan gugatan ganti kerugian ditolak oleh majelis hakim.

 

Penolakan pengajuan gugatan oleh Majelis Hakim melalui penetapan nomor 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt sangat menyakitkan bagi para korban. Dalam salah satu pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa karena jumlah korban dalam perkara ini mencapai 14.500 orang dengan total kerugian lebih dari 100 triliun maka permohonan pengajuan gugatan ini hanya sebagian kecil saja. Poin pertimbangan Majelis Hakim tersebut sangat mengecewakan bagi para korban yang mengajukan gugatan, karena bagaimana mungkin para korban mampu mengumpulkan seluruh korban yang tersebar di seluruh Indonesia dan juga sudah banyak para korban yang telah meninggal dunia.

 

“Para korban akan terus berjuang untuk memperoleh hak-haknya, walaupun pengajuan gugatan kami ditolak dengan alasan yang menurut kami kurang berdasar dan sangat mengecewakan, tapi Kami yakin bahwa masih terdapat keadilan untuk para korban KSP Indosurya” Kutip Wan Teddy selaku perwakilan Aliansi Korban KSP Indosurya.

 

Para Korban meminta jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Henry Surya dengan tuntutan yang maksimal, baik dalam penjatuhan pidana penjara atau denda, dan mencakup juga tuntutan yang berorientasi pada pemulihan kerugian para korban. Selain itu Kami juga berharap jaksa penuntut umum menuntut seluruh barang atau benda sitaan yang berasal dari hasil kejahatan terdakwa dikembalikan kepada korban, atau digunakan untuk pemulihan kerugian para korban.

 

“Dalam agenda persidangan ini, Kami menyampaikan 2 permohonan kepada jaksa penuntut umum. Pertama, kami meminta jaksa untuk menuntut terdakwa Henry Surya dengan tuntutan yang maksimal dan Kedua, kami meminta jaksa agar menuntut seluruh benda atau barang hasil kejahatan yang di sita agar dikembalikan kepada korban” Kutip Donal Fariz selaku kuasa hukum para korban.

 

Kedepannya Para Korban melalui Kuasa Hukumnya akan terus melakukan tindakan dan upaya hukum guna memastikan setiap korban KSP Indosurya mendapatkan pemulihan hak-haknya.

 

***

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi: Donal Fariz 0811-9950-616

Elsaad 0877-5037-3090

Picture of Visi Law Office

Visi Law Office