Jakarta – Pihak PT Permana Putra Mandiri berharap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mematuhi putusan Pengadilan sebesar Rp 300 miliar lebih. Sebab, Kemenkes disebut ingkar janji membeli alat pelindung diri (APD) di masa pandemi yang sudah diproduksi.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang secara jernih melihat fakta-fakta persidangan. Bagi penggugat ini adalah titik cerah setelah 3 tahun terlunta-lunta memperjuangkan hak-hak mereka,” kata pengacara PT Permana Putra Mandiri, Donal Fariz kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba. Majelis menyatakan Surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 perihal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum sepanjang berkaitan dengan posisi Penggugat sebagai Penyedia dan Tergugat I sebagai PPK.
“Kami meyakini tergugat secara voluntary akan menjalani putusan ini sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih jauh di kemudian hari baik bagi korban dan keuangan negara,” harap Donal Fariz.
Donal Fariz menyatakan putusan PN Jaksel menegaskan pihak tergugat yaitu Kemenkes dan BNPB telah melakukan wanprestasi. Salah satunya perusahaan Korsel yang menunjuk PT Permana Putra Mandiri sebagai authorized seller.
“Ini persiapan hukum yang sudah terjadi selama 3 tahun. Di mana PN membuktikan sejumlah pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan APD melakukan wanprestasi. Korban-korban dari tindakan wanprestasi ini adalah perusahaan-perusahaan Korsel yang menjadi penyedia APD di awal pandemi,” pungkas Donal Fariz.
Jakarta – Pihak PT Permana Putra Mandiri berharap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mematuhi putusan Pengadilan sebesar Rp 300 miliar lebih. Sebab, Kemenkes disebut ingkar janji membeli alat pelindung diri (APD) di masa pandemi yang sudah diproduksi.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang secara jernih melihat fakta-fakta persidangan. Bagi penggugat ini adalah titik cerah setelah 3 tahun terlunta-lunta memperjuangkan hak-hak mereka,” kata pengacara PT Permana Putra Mandiri, Donal Fariz kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba. Majelis menyatakan Surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 perihal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum sepanjang berkaitan dengan posisi Penggugat sebagai Penyedia dan Tergugat I sebagai PPK.
“Kami meyakini tergugat secara voluntary akan menjalani putusan ini sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih jauh di kemudian hari baik bagi korban dan keuangan negara,” harap Donal Fariz.
Donal Fariz menyatakan putusan PN Jaksel menegaskan pihak tergugat yaitu Kemenkes dan BNPB telah melakukan wanprestasi. Salah satunya perusahaan Korsel yang menunjuk PT Permana Putra Mandiri sebagai authorized seller.
“Ini persiapan hukum yang sudah terjadi selama 3 tahun. Di mana PN membuktikan sejumlah pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan APD melakukan wanprestasi. Korban-korban dari tindakan wanprestasi ini adalah perusahaan-perusahaan Korsel yang menjadi penyedia APD di awal pandemi,” pungkas Donal Fariz.