Jakarta – Pihak PT Permana Putra Mandiri berharap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mematuhi putusan Pengadilan sebesar Rp 300 miliar lebih. Sebab, Kemenkes disebut ingkar janji membeli alat pelindung diri (APD) di masa pandemi yang sudah diproduksi.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang secara jernih melihat fakta-fakta persidangan. Bagi penggugat ini adalah titik cerah setelah 3 tahun terlunta-lunta memperjuangkan hak-hak mereka,” kata pengacara PT Permana Putra Mandiri, Donal Fariz kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba. Majelis menyatakan Surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 perihal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum sepanjang berkaitan dengan posisi Penggugat sebagai Penyedia dan Tergugat I sebagai PPK.
“Kami meyakini tergugat secara voluntary akan menjalani putusan ini sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih jauh di kemudian hari baik bagi korban dan keuangan negara,” harap Donal Fariz.
Donal Fariz menyatakan putusan PN Jaksel menegaskan pihak tergugat yaitu Kemenkes dan BNPB telah melakukan wanprestasi. Salah satunya perusahaan Korsel yang menunjuk PT Permana Putra Mandiri sebagai authorized seller.
“Ini persiapan hukum yang sudah terjadi selama 3 tahun. Di mana PN membuktikan sejumlah pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan APD melakukan wanprestasi. Korban-korban dari tindakan wanprestasi ini adalah perusahaan-perusahaan Korsel yang menjadi penyedia APD di awal pandemi,” pungkas Donal Fariz.
Kasus bermula saat Indonesia memasuki pandemi COVID pada awal 2020. Pemerintah membutuhkan APD dalam jumlah banyak. Lalu dipesanlah jutaan APD ke perusahaan alat kesehatan, salah satunya perusahaan yang berasal dari Korea Selatan dan menunjuk PT Permana Putra Mandiri sebagai authorized seller.
Belakangan, APD yang dibuat PT Permana Putra Mandiri tidak seluruhnya dibeli. PT Permana Putra Mandiri meminta agar diselesaikan seluruh pembelian, tetapi tidak kunjung dipenuhi. Akhirnya gugatan dilayangkan ke PN Jaksel. Duduk sebagai tergugat I dr Budi Sylvana (Pejabat Pembuat Komitmen), tergugat II Kemenkes dan Tergugat III BNPB.
Setelah berbulan-bulan bersidang, PN Jaksel mengabulkan gugatan itu.
“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi,” demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel, Rabu (28/6/2023).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba. Majelis menyatakan Surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 perihal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum sepanjang berkaitan dengan posisi Penggugat sebagai Penyedia dan Tergugat I sebagai PPK.
“Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerap sebanyak 1.859.800 APD yang sudah dipesan dengan harga sebesar Rp 170 ribu/set APD (sekitar Rp 300 miliar, red),” ujar majelis hakim.
PN Jaksel juga memerintahkan BNPB mengalokasikan Anggaran Dana Siap Pakai atau alokasi anggaran dengan jenis lainnya dalam rangka menjalankan putusan ini.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi sejumlah Rp 6.023.545.641 atas biaya penyimpanan dan perawatan APD secara tanggung renteng. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga sebesar 6% (persen) per tahun dari kerugian yang dialami Penggugat secara tanggung renteng terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan dibayar lunas oleh Tergugat I dan Tergugat II,” ungkap majelis.
Atas putusan di atas, BNPB memberikan komentar singkat:
“Sedang kita pelajari putusan PN Jaksel di atas secara internal,” kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkom BNPB) Abdul Muhari.
Secara terpisah, redaksi telah mencoba menghubungi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. Namun Siti Nadia belum memberikan respons.