News & Insight

RECOVERY OF CRIME VICTIMS: Litigasi – Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian Pidana (Pasal 98 KUHAP)

Litigasi pidana menjadi salah satu Fokus dan keahlian dari VISI LAW OFFICE, kami telah mendapatkan reputasi yang baik sebagai firma hukum dalam hal pendampingan maupun penanganan perkara pidana. Sebagai firma hukum yang memiliki fokus utama dalam litigasi pidana, tentunya Kami memiliki Advokat – Advokat yang berpengalaman dalam bidangnya dan secara konsisten menerapkan aspek transparansi dan kepraktisan untuk membuat instrumen dalam menyelesaikan suatu perkara pidana.

 

VISI LAW OFFICE dipercaya untuk mewakili kepentingan korban perkara penipuan investasi dengan skema ponzi yang mengalami kerugian sekitar 1 triliun, Kami telah berhasil mengembalikan hak-hak korban dengan dikabulkannya Permohonan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian yang diputus oleh Pengadilan sebagai upaya pemulihan kerugian yang dialami para korban.

 

Meskipun  di Indonesia sendiri, upaya penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana masih jarang digunakan dan belum dimanfaatkan secara maksimal oleh penegak hukum. Akan tetapi VISI LAW OFFICE telah membuktikan dengan membuat terobosan yang inovatif bagi pemulihan kerugian korban untuk memperjuangkan haknya. Terobosan yang dilakukan oleh VISI LAW OFFICE dapat menjadi bukti konkret bahwa pada prakteknya upaya penggabungan perkara ganti kerugian yang diatur dalam Pasal 98 KUHAP dapat diterapkan dengan baik di sistem hukum Indonesia apabila penegak hukum juga memahami dengan benar ketentuan mengenai penggabungan gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana.

Visi Law Office

Visi Law Office