Perkembangan bisnis perusahaan menjadi faktor utama yang mendorong munculnya beragam risiko yang berpotensi akan dihadapi, baik dari eksternal maupun dari internal perusahaan. Governance, Risk, dan Compliance (GRC) dalam bisnis korporasi saat ini sangat diperlukan demi mencapai tujuan, mengatasi ketidakpastian dan bertindak dengan berdasarkan integritas secara konsisten. Dan penerapan GRC menjadi Three Lines of Defense (3LoD) bagi perusahaan dalam membangun pertahanan yang kokoh dalam menghadapi kompleksitas tantangan bisnis ke depan sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis
Governance, Risk, dan Compliance (GRC) adalah suatu upaya pencegahan untuk membantu organisasi atau perusahaan mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko dengan proaktif. GRC juga berperan memastikan bahwa kegiatan operasional berada dalam batas kepatuhan terhadap peraturan berlaku. GRC bukan hanya sekadar alat pemenuhan aturan, melainkan fondasi yang mendukung perusahaan dalam menjaga reputasi, meningkatkan kinerja, dan mencapai tujuan jangka panjang.
Sebagai Firma Hukum yang memiliki pengalaman mumpuni dalam pengetahuan Penerapan Governance, Risk, dan Compliance (GRC) , VISI LAW OFFICE banyak diminta oleh perusahaan-perusahaan besar khususnya perusahaan BUMN untuk melakukan kajian terkait compliance & corruption risk assesment, review pelaksanaan good corporate governance (GCG), negosiasi dan mediasi sengketa bisnis, komunikasi hukum bagi perusahaan dan layanan hukum lainnya di luar litigasi pengadilan.