Litigasi Perdata pada Pengadilan merupakan salah satu forum penyelesaian perselisihan para pihak terkait pemenuhan kewajiban dalam suatu perikatan.
Sebagai kantor hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, Kami percaya bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tidak boleh dianggap bersalah sebelum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai Firma Hukum yang berkompeten dalam bidang Litigasi di Mahkamah Konstitusi, kami dapat memberikan saran, pendapat hukum serta pendampingan hukum baik litigasi maupun non-litigasi berkaitan dengan Pengujian Konstitusionalitas dan Perselisihan Hasil Pemilu maupun Pilkada.
Jl. Metro Pondok Indah SG-26, Pondok Indah, Jakarta Selatan 12310