Sebagai kantor hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, Kami percaya bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tidak boleh dianggap bersalah sebelum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Penerapan asas tersebut VISI LAW OFFICE lakukan secara langsung ketika mendampingi seorang kakek yang telah berumur 82 tahun yang diduga telah melakukan penipuan dalam pengelolaan salah satu yayasan tertua di Indonesia.
Sejatinya perbuatan yang dituduhkan kepada kakek tersebut adalah suatu perbuatan yang dilakukan untuk mempertahankan serta melanjutkan keberlangsungan yayasan dan tidak terdapat sedikitpun dana yang dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. Laporan dugaan penipuan tersebut berkaitan erat dengan kondisi perselisihan internal yang terjadi dalam yayasan yang mengakibatkan adanya upaya saling lapor, dan pada akhirnya seorang kakek yang telah mengabdikan diri puluhan tahun dalam yayasan tersebut menjadi korban. Kami mendampingi seluruh rangkaian persidangan kakek tersebut yang penuh kejanggalan, seperti para saksi yang kredibilitasnya diragukan dan tidak terdapat saksi yang mengetahui secara langsung. Selain melakukan pendampingan dalam proses peradilan, kami juga melakukan komunikasi publik. Semua upaya yang VISI LAW OFFICE lakukan tersebut bertujuan untuk memastikan agar kakek renta tersebut mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.