News & Insight

BANKRUPTCY & INSOLVENCY

Sebagai Firma Hukum yang memiliki Kurator aktif sebagai partners, VISI LAW OFFICE turut andil dalamĀ  mengurus proses restrukturisasi utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang maupun Kepailitan Perusahaan Terbatas. Seiring dengan berkembangnya Hukum Perusahaan di Indonesia, kami juga turut berkembang dengan ikut andil tidak hanya sebagai kuasa hukum bagi Perusahaan namun juga sebagai Pengurus PKPU & Kepailitan.

Dahulu Kurator dikenal bergerak aktif dalam menyelesaikan permasalahan Perusahaan yang bangkrut melalui proses Kepailitan. Dengan perkembangan jaman, banyak Perusahaan yang menyelesaikan permasalahan utang-piutangnya melalui restrukturisasi utang dalam PKPU.

Pada tahun 2024, VISI LAW OFFICE dipercaya oleh Pengadilan Niaga dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam membantu proses restrukturisasi utang suatu Perusahaan Pengolah Kelapa sebagai pengurus dan berhasil mendamaikan Debitor dan Kreditor Perusahaan melalui Putusan disetujuinya Proposal Perdamaian dari Debitur PKPU. Kami juga membuka pintu sebagi Kuasa Hukum bagi Kreditur ataupun Debitur yang ingin menyelesaikan permasalahan melalui PKPU & Kepailitan.

Visi Law Office

Visi Law Office