Jakarta – Eks Ketua KPK Agus Rahardjo mendatangi Gedung KPU RI. Agus yang juga calon anggota DPD RI itu meminta KPU segera menindaklanjuti laporan Bawaslu Jatim yang menyatakan Kondang Kusumaning Ayu melanggar aturan pencalonan DPR RI.
Diketahui, Kusumaning Ayu kini merupakan caleg DPD RI terpilih dari Jawa Timur. Agus menjelaskan, berdasarkan putusan Bawaslu Jatim, Kusumaning Ayu dinyatakan tidak memenuhi syarat standar administrasi. Oleh karena itu, pihaknya datang untuk mempertanyakan tindaklanjut putusan tersebut.
“Bahwa salah satu calon itu Bawaslu menyatakan secara sah dan meyakinkan tidak memenuhi syarat standar administrasi, berdasarkan itu dilempar ke KPU kemudian kami menanyakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu tadi,” kata Agus di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Agus mengatakan kedatangannya ini dilakukan usai sebelumnya mengirim surat ke KPU pada tanggal 26 Juni. Agus mengatakan nantinya Komisioner KPU akan merundingkan hal tersebut.
“Ya mereka, karena kita baru nyerahin hari ini mereka akan merundingkan dengan atasan tadi yang terima Pak deputi karena ketuanya (KPU) sedang ke Padang,” sebutnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari Agus, Febri Diansyah, menyebut pihaknya datang juga menyampaikan bukti surat berisi PKPU yang menyatakan calon yang tidak memenuhi syarat anggota DPD harus diganti. Dirinya mengatakan pihak KPU akan merundingkan permintaan tersebut lebih lanjut.
Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Agus lainnya, Donal Fariz menjelaskan bahwa Kusumaning Ayu telah diputus melanggar administrasi pencalonan karena masih terdaftar sebagai staf DPD. Donal mengatakan pihaknya juga melampirkan dokumen putusan Bawaslu Jatim tersebut kepada KPU.
“Jadi kedatangan kami lebih kepada mendorong Komisi Pemilihan Umum agar dengan secara baik, cepat memberikan kepastian hukum untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut,” katanya.
Donal mengatakan posisi Kusumaning Ayu harus diganti karena dinyatakan tak memenuhi syarat oleh Bawaslu. Penggantinya suara terbanyak setelah Kusumaning Ayu yakni Agus Rahardjo.
“Kalau tidak memenuhi persyaratan maka kita akan kembali ke aturan pasal 426 ayat 2 UU Pemilu harus diganti. Siapa penggantinya? satu orang yang menurut hitungan suara jumlah terbesar selanjutnya. Kalau jumlah terbesar selanjutnya kan teman-teman sudah tahu, sudah diikuti semua orang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jatim memutuskan Kondang melanggar aturan pencalonan DPD RI. Ini setelah mereka menerima laporan pelanggaran administrasi.
Bawaslu Jatim menggelar sidang terkait laporan pelanggaran administrasi calon DPD RI bernama Kondang Kusumaning Ayu. Hasil sidang itu memutuskan Kondang melanggar aturan pencalonan DPD RI.
“Jadi ini pelapornya kan pemantau pemilu atas nama Jadi. Dia melaporkan calon DPD RI atas nama Kondang Kusumaning Ayu. Pelapor beranggapan calon ini tidak memenuhi syarat maju sebagai calon DPD, harusnya di tahapan pencalonan,” ujar Komisioner Bawaslu Jatim Rusmifahrizal Rustam, dilansir detikJatim.
Rusmifahrizal menyatakan bahwa dalam sidang Bawaslu Jatim tersebut Kondang dinyatakan melanggar PKPU Pasal 180 Huruf K.
“Karena Kondang masih berstatus sebagai staf atau tenaga ahli (TA) di lembaga negara bernama DPD. Kalau mau mencalonkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” jelasnya.
Namun, KPU Jatim memutuskan Kondang tidak melanggar persyaratan administrasi pencalonan DPD RI. Ketua KPU Jatim Aang Kunaefi mengungkapkan, lembaganya punya pertimbangan sendiri terkait kasus Kondang. Bagi KPU, Kondang tidak melanggar persyaratan.
“Di sisi kami, tahapan yang sudah dilakukan di pencalonan pada waktu tahun 2024, semua persyaratan sudah kita anggap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan peraturan KPU,” jelasnya.
Sumber:
Akbar, A. (2024, Juli 11). Agus Rahardjo Minta KPU Tindaklanjuti Putusan Bawaslu soal Kusumaning Ayu. Detik News. https://news.detik.com/pemilu/d-7434139/agus-rahardjo-minta-kpu-tindaklanjuti-putusan-bawaslu-soal-kusumaning-ayu.