Kantor Hukum VISI LAW OFFICE berhasil memenangkan gugatan korban skema ponzi emas dengan kerugian Rp 1 Triliun di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/7). Gugatan itu tertuang dengan Nomor: 1907/Pid.B/2021/PN.Tng.
Dalam keterangan tertulis kuasa hukum korban, Febri Diansyah mengatakan, dengan dimenangkannya gugatan itu secara otomatis aset milik korban yang sempat disita akan dikembalikan pada korban.
“Kami apresiasi Majelis Hakim yang secara tegas menyebutkan gugatan para korban dikabulkan dan seluruh aset yang disita sejak penyidikan dikembalikan pada 22 orang korban secara proporsional,” kata Febri lewat keterangannya.
Sidang itu diketuai Majelis Hakim Fathul Mujib, Rakhman Rajagukguk, dan Arif Budi Cahyono. Majelis Hakim membuat uraian terpisah secara rinci sebelum mengabulkan Gugatan Pasal 98 KUHAP.
Dalam salah satu pertimbangan Hakim menegaskan pemahaman frase “orang lain” pada Pasal 98 ayat (1) KUHAP berarti membuka ruang bagi siapa saja yang merasa dirugikan akibat perbuatan terdakwa untuk mengajukan gugatan sebelum JPU mengajukan Tuntutan. Namun jika ada korban yang tidak ikut menggugat tentu saja hal itu merupakan pilihan masing-masing korban.
“Kami sambut baik putusan tersebut, semoga ini menjadi terobosan penting di praktik peradilan kita agar posisi korban lebih diperhatikan dan kerugian korban dipulihkan dari aset yang disita,” ujar Febri Diansyah merespons pertimbangan tersebut.
Dalam putusannya, tergugat dinyatakan melakukan wanprestasi dan Majelis Hakim menghukum Tergugat membayar ganti kerugian sebesar Rp53 Miliar pada 8 orang korban yang menggugat.
Sedangkan barang bukti aset yang disita dari nomor 265 sampai dengan 287 dikembalikan pada 22 orang korban secara proporsional. 22 orang korban ini terdiri dari 16 korban yang masuk dalam berkas perkara dan 6 korban tambahan yang diajukan menggunakan Gugatan Pasal 98 KUHAP.
“Penegasan pada pertimbangan Hakim dan amar putusan tersebut Kami sambut baik. Kami di VISI LAW OFFICE berharap putusan menjadi inspirasi bagi seluruh penegak hukum untuk lebih serius memperhatikan hak para korban kejahatan,” pungkasnya.
Putusan Pemidanaan
Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Budi Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dan menjatuhkan pidana selama 13 tahun, dan denda Rp2 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sesuai Hukum Acara yang berlaku, Majelis Hakim memberikan kesempatan pada pihak JPU dan Terdakwa/Kuasa Hukum untuk melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut. Sebagaimana diatur pada Pasal 100 ayat (1) KUHP, maka penggabungan perkara pidana dan perdata tersebut juga akan berlangsung dalam tingkat banding.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan melihat potensi langkah hukum lanjutan yang perlu dilakukan agar pemulihan kerugian korban kejahatan dalam kasus ini bisa secara maksimal dilakukan. Kami harap Mahkamah Agung juga memperhatikan terobosan penting ini agar dapat menjadi sikap bersama lembaga peradilan ke depan,” tutup Febri Diansyah.