VISI LAW OFFICE mendampingi 978 orang korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (selanjutnya disebut “KSP Indosurya”), untuk mendaftarkan permohonan pengembalian kerugian yang dialami para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”). Pendaftaran kerugian yang diajukan oleh 15% lebih dari setidaknya 6.193 korban dengan total kerugian mencapai Rp16 Triliun tersebut, hal ini merupakan bagian dari tindak lanjut pemulihan korban dalam kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang KSP Indosurya, yang sebelumnya telah diputus oleh Putusan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung No. 2113 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 Mei 2023.
Sejak tanggal 28 Juli 2025 sampai dengan 26 September 2025, VISI LAW OFFICE selaku kuasa hukum telah mendampingi 978 korban KSP Indosurya untuk melakukan pendaftaran permohonan pengembalian kerugian bagi para korban KSP Indosurya secara daring melalui laman simpusaka.lpsk.go.id, dengan melengkapi data-data berupa kartu identitas; surat permohonan dan surat pernyataan; hingga bukti bilyet ataupun tabungan milik para nasabah atau korban.
Pendaftaran permohonan pengembalian kerugian ini merupakan langkah verifikasi dan pendataan korban yang dilakukan oleh LPSK, sebagai tindak lanjut telah dilakukan lelang oleh Kejaksaan Agung atas barang-barang rampasan yang terkait dengan tindak pidana, dan ditujukan untuk pemulihan kerugian korban.
Dibukanya kanal pendaftaran permohonan pengembalian kerugian serta verifikasi data oleh LPSK tersebut, bagi VISI LAW OFFICE dan 978 korban yang didampingi, menjadi secercah harapan setelah terlunta-lunta menunggu kepastian penggantian kerugian selama 5 tahun lebih, yakni sejak Februari 2020 saat KSP Indosurya gagal bayar.
Donal Fariz dan Rasamala Aritonang dari VISI LAW OFFICE, yang sejak awal kasus KSP Indosurya mencuat, turut aktif memberikan edukasi hukum, dan melakukan advokasi serta pendampingan hukum bagi para korban yang tersebar di berbagai daerah, menyampaikan hal sebagai berikut:
- VISI LAW OFFICE mengapresiasi langkah LPSK yang membuka akses mekanisme pendaftaran pemulihan kerugian korban KSP Indosurya yang sejauh ini dilakukan secara transparan dan partisipatif. Ke depan, harapannya proses verifikasi dan tindak lanjut dari LPSK terhadap ribuan permohonan yang masuk tetap berjalan transparan, akuntabel, dan berjalan dengan optimal.
- VISI LAW OFFICE dan korban yang didampingi, siap bersikap kooperatif dan bekerja sama dengan LPSK, PPA Kejaksaan Agung dan lembaga lainnya, untuk mendorong pemulihan kerugian dapat diselesaikan secepatnya, mengingat semakin banyaknya korban yang telah lanjut usia dan sedang dalam kondisi sakit yang sangat memprihatinkan, bahkan beberapa telah meninggal dunia.
- VISI LAW OFFICE berharap, Kejaksaan Agung terus melakukan pemulihan aset dari tindak pidana agar para korban KSP Indosurya mendapatkan pemulihan dan penggantian kerugian secara optimal.
- Perjuangan hukum Para Korban KSP Indosurya bukan hanya sekedar persoalan nominal kerugian yang diderita korban, melainkan merupakan perjuangan dan harapan kepada negara, agar penegakan hukum pidana tidak berhenti pada pertanggungjawaban dan penghukuman pelaku, melainkan juga berorientasi pada keadilan, perlindungan, dan pemulihan korban dari tindak pidana.
Sebelumnya, pada 7 September 2023 VISI LAW OFFICE bersama dengan para korban telah mendatangi Kejaksaan Agung untuk melakukan audiensi guna membahas pengembalian kerugian. Kemudian dilanjutkan dengan audiensi bersama LPSK pada 31 Oktober 2023. Dalam pertemuan tersebut, VISI LAW OFFICE menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan hak-hak korban KSP Indosurya benar-benar terpenuhi. Kasus KSP Indosurya dengan Terdakwa Henry Surya ini merupakan salah satu skandal investasi dan kejahatan keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia. Melalui skema koperasi simpan pinjam, Henry Surya bersama pengurus KSP Indosurya menghimpun dana masyarakat secara ilegal dengan iming-iming bunga tinggi dan jaminan keamanan dana, padahal aktivitas tersebut tidak memiliki izin dan pengawasan yang sah dari otoritas keuangan.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Para Korban KSP Indosurya
VISI LAW OFFICE
***
Narahubung Tim Kuasa Hukum:
Donal Fariz, S.H., M.H. (+62 811-9950-616)
Dr. Rasamala Aritonang, S.H., M.H. (+62 813-1519-9087)